Optimalkan Penataan Ruang, Tim Gabungan Lakukan Pengukuran Balik Batas di Kawasan Jalan H. Rais A. Rahman

Pontianak Barat,Sungaijawi Dalam – Dalam upaya mewujudkan penataan ruang kota yang lebih tertib dan terintegrasi, tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi lintas sektor melaksanakan kegiatan pengukuran balik batas lahan di sepanjang kawasan Jalan H. Rais A. Rahman pada Kamis (07/05/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya rencana serta realisasi pengembangan infrastruktur berupa pelebaran jalan di area tersebut.

Kegiatan monitoring lapangan ini melibatkan sinergi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta jajaran Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat yang dihadiri langsung oleh Kasi Pemberdayaan dan Masyarakat (Pemas), Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), beserta staf terkait. Turut hadir memantau di lokasi, Lurah Sungaijawi Dalam bersama jajaran staf kelurahan serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

Fokus utama dari peninjauan ini adalah melakukan pengukuran kembali batas-batas lahan milik warga maupun aset daerah yang terdampak langsung oleh proyek pelebaran jalan, khususnya di titik-titik krusial sekitar kawasan Pasar Ibu. Tim teknis di lapangan melakukan verifikasi data spasial guna memastikan bahwa setiap jengkal perubahan lahan telah sesuai dengan dokumen administratif dan rencana tata ruang yang berlaku.

Selain bertujuan untuk survei lokasi, kegiatan ini menjadi instrumen monitoring guna meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa mendatang. Dengan adanya pengukuran yang akurat dan transparan, pemerintah berharap proses penataan kawasan niaga dan pemukiman di sepanjang koridor Jalan H. Rais A. Rahman dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun kepentingan publik.

Lurah Sungaijawi Dalam dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga ini sangat krusial agar pembangunan infrastruktur selaras dengan kepastian hukum atas kepemilikan aset. Kehadiran tim gabungan di lapangan juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman langsung kepada warga mengenai batas-batas wilayah yang menjadi objek penataan pemerintah.

Dampak positif dari kegiatan ini adalah tersedianya data lapangan yang mutakhir sebagai dasar pengambilan kebijakan teknis selanjutnya. Melalui validasi batas lahan ini, pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan ruang publik secara lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai batas wilayah mereka pasca-pelebaran jalan.

Proses monitoring dan pengukuran yang berlangsung sejak pagi hari tersebut berjalan dengan tertib dan kondusif. Hasil dari peninjauan lapangan ini nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi yang menjadi acuan bagi Badan Pertanahan Nasional dan Badan Aset Daerah dalam menyelaraskan data sertifikasi dan inventarisasi aset di wilayah Kelurahan Sungaijawi Dalam.