Persyaratan

  • Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,-
  • Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  • Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  • Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  • Lunas PBB Tahun berjalan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
  4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

Waktu Penyelesaian

1 Jam
 

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

  • Registrasi Surat Pernyataan Tanah