Persyaratan
- Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
- Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
- Lunas PBB Tahun berjalan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Melakukan peninjauan ke objek tanah
- Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
- Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah
Waktu Penyelesaian
1 Jam
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
- Registrasi Surat Pernyataan Tanah