Persyaratan

  • Surat Pengantar RT
  • Fotocopy Akte Kematian
  • Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  • Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  • Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
  • Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000
  • Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
  • Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  • Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  • Lunas PBB Tahun berjalan
  • Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,-

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan
 

Biaya / Tarif

Gratis