Persyaratan
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy Akte Kematian
- Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
- Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
- Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
- Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000
- Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
- Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
- Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
- Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
- Lunas PBB Tahun berjalan
- Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
- Pemohon menerima Surat Keterangan Waris
Waktu Penyelesaian
Menyesuaikan
Biaya / Tarif
Gratis