Persyaratan

  • Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
  • Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

Waktu Penyelesaian

1 Jam
 

Biaya / Tarif

Gratis