Persyaratan
- Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Foto Copy KK
- Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
- Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga
Waktu Penyelesaian
1 Jam
Biaya / Tarif
Gratis