Selain pengurus RT dan RW, terdapat juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai mitra kerja Kelurahan yang membantu dalam pembangunan.

LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat dibidang pembangunan. Dasar hukum pembentukan LPM Kelurahan adalah Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. Kelurahan Sungaijawi Dalam memiliki 1 LPM yang diketuai oleh Bapak H. EDWARD L. TOBING, S.Sos.