Persyaratan
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat Permohonan kepada Lurah
- Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
- Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
- Denah Lokasi
- Surat Pernyataan Tanah
- Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
- Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
- Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
- Pemohon menerima Surat Keterangan Penguasaan Tanah
Waktu Penyelesaian
11 Hari
Biaya / Tarif
Gratis