Persyaratan

  • Surat Pengantar RT
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat Permohonan kepada Lurah
  • Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  • Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  • Denah Lokasi
  • Surat Pernyataan Tanah
  • Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  • Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
  • Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Waktu Penyelesaian

11 Hari
 

Biaya / Tarif

Gratis