Persyaratan

  • Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
  • Fotocopy KK/KTP Pemohon
  • Fotocopy KTP warga yang menyetujui sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
  • Fotocopy Sertifikat Tanah
  • Lunas PBB tahun berjalan
  • Surat Penumpangan/sewa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

Waktu Penyelesaian

3 Hari
 

Biaya / Tarif

Gratis