Persyaratan
- Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
- Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan kondisi
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas mengisi blanko Surrat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
- Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian
Waktu Penyelesaian
55 Menit
Biaya / Tarif
Gratis