Persyaratan

  • Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
  • Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan kondisi
  • Fotocopy KTP Saksi 2 Orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengisi blanko Surrat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

Waktu Penyelesaian

55 Menit
 

Biaya / Tarif

Gratis