Perubahan Layanan Penerbitan Beberapa Surat Keterangan Usaha di Kelurahan Sungaijawi Dalam

Kelurahan Sungaijawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan beberapa dokumen usaha.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1149/ORG/Tahun 2025, terdapat penyesuaian terhadap mekanisme pengurusan dokumen tertentu yang sebelumnya dilayani di kantor kelurahan.

Adapun dokumen yang tidak lagi dilayani di Kelurahan Sungaijawi Dalam adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Usaha
  • Surat Keterangan Kredit Usaha
  • Surat Keterangan Domisili Usaha

Sehubungan dengan perubahan tersebut, masyarakat yang memerlukan pengurusan dokumen di atas dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terintegrasi.

Kelurahan Sungaijawi Dalam mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi ini sebelum mengajukan permohonan dokumen terkait, sehingga proses pengurusan dapat dilakukan melalui instansi yang telah ditetapkan.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui bersama. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, disampaikan terima kasih.