Informasi Pelayanan Administrasi yang Tetap Dilayani di Kantor Kelurahan Sungaijawi Dalam
Kelurahan Sungaijawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai jenis pelayanan administrasi yang masih tetap dilayani di kantor kelurahan.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1149/ORG/Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian terhadap beberapa jenis layanan administrasi pemerintahan. Meskipun terdapat perubahan pada sebagian layanan, sejumlah pelayanan administrasi tetap dapat diurus secara langsung di Kantor Kelurahan Sungaijawi Dalam.
Adapun beberapa pelayanan administrasi yang masih dilayani di kantor kelurahan antara lain:
Pelayanan Administrasi:
- Pengantar Nikah
- Keterangan Cerai
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Domisili Organisasi Kemasyarakatan
- Pernyataan Janda/Duda
- Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah untuk Pemberian Hak Pertama Kali
- Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan
- Registrasi Panitia Pemeriksaan Tanah A
Selain itu, terdapat pula beberapa pelayanan registrasi dan formulir administrasi lainnya, yaitu:
- Registrasi Bebas Bersyarat Narapidana
- Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris
- Registrasi Relass dari Pengadilan
- Registrasi Surat Pernyataan Tidak Mampu
- Pernyataan Penghasilan
- Formulir Pelaporan Kematian
- Formulir Pendaftaran TNI / Polri
- Registrasi Surat Pernyataan Lainnya
Masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi tersebut dapat datang langsung ke Kantor Kelurahan Sungaijawi Dalam pada jam pelayanan yang berlaku untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pengurusannya.
Kelurahan Sungaijawi Dalam berharap informasi ini dapat membantu masyarakat dalam mengetahui jenis layanan yang tersedia di kantor kelurahan.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat diketahui oleh masyarakat.